Sehubungan dengan telah selesainya pelaksanaan kegiatan MUSRENBANG (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah) RKPD Tingkat Kecamatan, maka sebagai tindak lanjut kegiatan tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah Pelaksanaan Forum SKPD untuk mensinergikan hasil usulan MUSSRENBANG Tingkat Kecamatan dengan Rencana Kerja SKPD Tahun Anggaran 2019.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, salah satu tahapan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah pelaksanaan musrenbang RKPD di kecamatan.
Visi : “Terwujudnya perencanaan paripurna yang efisien dan efektif demi mewujudkan pembangunan yang mensejahterakan”.
Misi :
(1) Meningkatkan kualitas aparatur perencanaan pembangunan;
(2) Meningkatkan kualitas produk perencanaan pembangunan;
(3) Meningkatkan kuantitas dan kualitas data informasi perencanaan pembangunan;
(4) Meningkatkan pengelolaan sumber daya alam yang lestari.